PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional melalui sistem informasi Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangannya. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Perangkat Daerah dan/atau Tenaga Pendamping Profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
