PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
Pasal 11
BAB 3 — PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa. (2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa;
b. rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data perkembangan desa melalui indeks desa membangun; dan c. aspirasi masyarakat Desa. (3) RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
