PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 5
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi: a. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama; atau b. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda.
