PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 3
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi.
