Pasal 23
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. (2) Pemberhentian karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemberhentian karena tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus dilakukan pemeriksaan dan mendapat persetujuan dari PyB dan pimpinan instansi pembina atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pemberhentian karena tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan kepada Penggerak Swadaya Masyarakat yang tidak memenuhi: a. kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; atau b. standar kompetensi.
