PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 21
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Penggerak Swadaya Masyarakat yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat dilantik dan diambil sumpah/janji.
