PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 13
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan melalui tahapan: a. pengajuan usulan mengikuti uji kompetensi; b. mengikuti uji kompetensi; dan c. penetapan hasil uji kompetensi.
