PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 23A
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
