Pasal 5
BAB 4 — REKAM KEHADlRAN
(1) Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran dengan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik. (2) Rekam kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat hadir dan pulang kerja. (3) Rekam kehadiran secara elektronik dapat diganti secara manual apabila: a. mesin rekam kehadiran eletronik rusak atau tidak berfungsi; b. pegawai yang bersangkutan belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran elektronik; c. terjadi keadaan memaksa (force majeure) berupa bencana kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat alam dan/atau dilaksanakan sebagaimana mestinya; atau d. pegawai yang bersangkutan menjalankan tugas yang menuntut adanya penyesuaian jam kerja seperti satpam, protokol, ajudan dan teknisi.
