Pasal 2
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Kelas Jabatan. (3) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada keputusan tentang pengangkatan, pemindahan, dan alih tugas dari dan dalam jabatan dimaksud. (4) Daftar nama Jabatan dan Kelas Jabatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 dihapus.
Pasal 4 dihapus.
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
