PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat...
Pasal 5
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. PPID Kementerian dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama; b. PPID Unit Satuan Kerja dijabat oleh pejabat yang ditunjuk Pimpinan Tinggi Madya; dan c. PPID Unit Pelaksana Teknis dijabat oleh pejabat yang ditunjuk pemimpin unit pelaksana teknis sesuai kewenangan masing-masing.
