Pasal 30
BAB 7 — PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Transmigrasi melalui: a. Telepon/Call Center: 1500040; b. SMS center: Telkomsel : 081288990040; dan XL
: 087788990040; c. Facebook : Kemendesa.1; dan d. Twitter : @kemendesa. (2) Pengaduan masyarakat merupakan pengaduan masyarakat yang isinya meliputi: a. Desa : Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Kawasan Perdesaan; b. Daerah Tertinggal; c. Daerah Tertentu; d. Transmigrasi; dan e. Pengaduan Umum. (3) Pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi ditangani oleh Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima. (4) Pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditangani oleh Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dibentuk oleh Menteri.
