PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat...
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Tujuan pelayanan informasi publik dan pengaduan masyarakat Kementerian yaitu: a. mewujudkan komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi dengan pemohon dan pengguna Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan informasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang baik; c. terwujudnya penanganan koordinasi dan penanganan pengaduan masyarakat yang cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan; dan d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
