Pasal 19
BAB 5 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
(1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, PPID wajib: a. memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak memberikan alasan tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Keterbukaan Informasi Publik; dan c. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki. (2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan informasi, PPID wajib mengoordinasikan dan memastikan: a. Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon; b. Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan; c. pemberian alasan tertulis apabila permohonan informasi ditolak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Keterbukaan Informasi Publik; dan d. pemberian informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki. (3) PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diajukan. (4) PPID wajib memastikan permohonan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercatat dalam buku register permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
