Pasal 13
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Pelaksanaan tugas PPID Unit satuan Kerja dan PPID Unit Pelaksana Teknis berkoordinasi dengan PPID Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) PPID pada setiap tingkatan mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dengan Pimpinan PPID masing- masing untuk pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan seksama dan penuh ketelitian. (4) PPID Unit Satuan Kerja dan PPID Unit Pelaksana Teknis wajib memberikan laporan secara periodik dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada PPID Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(5) PPID Unit Satuan Kerja dan PPID Unit Pelaksana Teknis wajib memberikan laporan kepada PPID Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi apabila dibutuhkan.
