PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat...
Pasal 11
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Petugas pelayan informasi dan dokumentasi melaksanakan tugas dan tanggung jawab:
a. mengumpulkan, menghimpun, serta menyediakan bahan informasi dan dokumentasi; b. mengompilasi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyediakan informasi berbasis web dan media lainnya; dan d. menyimpan dan pengamanan dokumentasi informasi.
