PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 989
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI
(1) Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebijakan teknis, program,
anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang perencanaan dan pelaporan pembangunan daerah tertinggal. (2) Subbidang Diseminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang diseminasi pembangunan daerah tertinggal.
