PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 978
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan pengembangan pegawai, perencanaan dan mutasi pegawai di lingkungan Badan. (2) Subbagian Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan penataan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Badan.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas pengelolaan urusan tata usaha, persuratan, arsip, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Badan.
