PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 960
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi dipimpin oleh Kepala Badan.
