PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 956
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui auidt, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan.
