PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 952
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui auidt, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi, serta Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu.
