PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 95
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pelayanan dan Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyuluhan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan serta pemberian pertimbangan hukum . (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelayanan advokasi hukum. (3) Subbagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan sistem informasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan.
