PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 941
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan serta program kerja pemeriksaan; b. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. penyusunan pedoman dan manual pemeriksaan; d. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; e. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; f. kegiatan pengawasan lainnya; g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.
