PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 93
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyuluhan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum;
c. penyiapan koordinasi dan pelayanan advokasi hukum; dan d. pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi peraturan perundang- undangan.
