PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 915
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Seksi Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengolahan data dokumentasi pelayanan pertanahan. (2) Seksi Penyajian Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyajian informasi dan pelaporan dokumentasi pelayanan pertanahan.
