PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 913
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912, Subdirektorat Dokumentasi Pelayanan Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengolahan data dokumentasi pelayanan pertanahan; dan b. pelaksanaan penyajian informasi dan pelaporan dokumentasi pelayanan pertanahan.
