PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 907
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Seksi Inventarisasi Kepemilikan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi inventarisasi kepemilikan tanah. (2) Seksi Legalitas Hak Atas Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi legalitas hak atas tanah.
