PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 891
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Seksi Fasilitasi Mental Spiritual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan,
standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi fasilitasi mental spiritual. (2) Seksi Fasilitasi Seni Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi fasilitasi seni budaya.
