PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 885
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884, Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi fasilitasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi fasilitasi pendidikan menengah dan perguruan tinggi.
