PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 863
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Seksi Produksi Tanaman Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi prpduksi tanaman pangan. (2) Seksi Produksi Non Tanaman Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi produksi non tanaman pangan.
