Pasal 858
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 857, Direktorat Pengembangan Usaha Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran, lembaga ekonomi dan permodalan, serta kewirausahaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran, lembaga ekonomi dan permodalan, serta kewirausahaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran, lembaga ekonomi dan permodalan, serta kewirausahaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran, lembaga ekonomi dan permodalan, serta kewirausahaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran, lembaga ekonomi dan permodalan, serta kewirausahaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Usaha Transmigrasi; g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
