PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 852
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Subdirektorat Standardisasi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan standardisasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi sarana dan prasarana.
