PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 831
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Seksi Fasilitasi Kemitraan Kelembagaan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi fasilitasi kemitraan kelembagaan pemerintah. (2) Seksi Evaluasi Kemitraan Kelembagaan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kemitraan kelembagaan pemerintah.
