PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 827
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Seksi Fasilitasi Kemitraan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi fasilitasi kemitraan masyarakat.
(2) Seksi Evaluasi Kemitraan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kemitraan masyarakat.
