PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 823
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Seksi Fasilitasi Kemitraan Badan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi fasilitasi kemitraan badan usaha. (2) Seksi Evaluasi Kemitraan Badan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kemitraan badan usaha.
