Pasal 814
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 813, Direktorat Promosi dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi dan publikasi, kemitraan badan usaha, kemitraan masyarakat, dan kemitraan kelembagaan pemerintah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan publikasi, kemitraan badan usaha, kemitraan masyarakat, dan kemitraan kelembagaan pemerintah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan badan usaha, kemitraan masyarakat, dan kemitraan kelembagaan pemerintah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi dan publikasi, kemitraan badan usaha, kemitraan masyarakat, dan kemitraan kelembagaan pemerintah; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan publikasi, kemitraan badan usaha, kemitraan masyarakat, dan kemitraan kelembagaan pemerintah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Promosi dan Kemitraan; g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
