PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 805
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, urusan tata usaha, persuratan dan arsip, serta perlengkapan dan rumah tangga.
