PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 795
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi; b. pengelolaan data dan informasi;
c. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; e. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; dan f. penataan organisasi dan tata laksana.
