Pasal 771
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENYIAPAN KAWASAN DAN PEMBANGUNAN PEMUKIMAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Direktorat Penataan Persebaran Penduduk menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, pelayanan perpindahan, serta penataan dan adaptasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, pelayanan perpindahan, serta penataan dan adaptasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, pelayanan perpindahan, serta penataan dan adaptasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, pelayanan perpindahan, serta penataan dan adaptasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, pelayanan perpindahan, serta penataan dan adaptasi; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penataan Persebaran Penduduk; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
