PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 740
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENYIAPAN KAWASAN DAN PEMBANGUNAN PEMUKIMAN TRANSMIGRASI
(1) Seksi Identifikasi Penggunaan dan Pemilikan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi identifikasi penggunaan dan pemilikan tanah. (2) Seksi Penataan Penggunaan dan Pemilikan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penataan penggunaan dan pemilikan tanah.
