PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 720
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENYIAPAN KAWASAN DAN PEMBANGUNAN PEMUKIMAN TRANSMIGRASI
(1) Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan teknis satuan permukiman. (2) Seksi Penyusunan Rencana Satuan Permukiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penyusunan rencana satuan permukiman.
