PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 712
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENYIAPAN KAWASAN DAN PEMBANGUNAN PEMUKIMAN TRANSMIGRASI
Direktorat Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis Satuan Kawasan Pengembangan; b. Subdirektorat Perencanaan Teknis Satuan Permukiman; c. Subdirektorat Perencanaan Sarana dan Prasarana Kawasan; d. Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Masyarakat; dan e. Subbagian Tata Usaha.
