PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 700
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENYIAPAN KAWASAN DAN PEMBANGUNAN PEMUKIMAN TRANSMIGRASI
(1) Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan kawasan. (2) Seksi Penyusunan Rencana Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penyusunan rencana kawasan.
