Pasal 687
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENYIAPAN KAWASAN DAN PEMBANGUNAN PEMUKIMAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 686, Direktorat Bina Potensi Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan informasi potensi kawasan, advokasi kawasan, perencanaan kawasan, fasilitasi penetapan kawasan, serta mediasi dan kerja sama antar daerah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan informasi potensi kawasan, advokasi kawasan, perencanaan kawasan, fasilitasi penetapan kawasan, serta mediasi dan kerja sama antar daerah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan informasi potensi kawasan, advokasi kawasan, perencanaan kawasan, fasilitasi penetapan kawasan, serta mediasi dan kerja sama antar daerah;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan informasi potensi kawasan, advokasi kawasan, perencanaan kawasan, fasilitasi penetapan kawasan, serta mediasi dan kerja sama antar daerah; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan informasi potensi kawasan, advokasi kawasan, perencanaan kawasan, fasilitasi penetapan kawasan, serta mediasi dan kerja sama antar daerah; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bina Potensi Kawasan Transmigrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
