PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 666
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENYIAPAN KAWASAN DAN PEMBANGUNAN PEMUKIMAN TRANSMIGRASI
Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Potensi Kawasan Transmigrasi; c. Direktorat Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; d. Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi; e. Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi; dan f. Direktorat Penataan Persebaran Penduduk.
