PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 655
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Subdirektorat Kemitraan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi bidang identifikasi usaha; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan pelaporan bidang kemitraan usaha.
