PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 65
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kantor, pengelolaan urusan rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2) Subbagian Pengadaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, pengadaan jasa konsultasi, dan pengadaan jasa lainnya serta penyusunan laporan pengadaan. (3) Subbagian Pemeliharaan dan Penyimpanan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeliharaan, penyimpanan, pendistribusian, pinjam pakai, dan inventarisasi perlengkapan kantor.
