PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 633
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
(1) Seksi Energi Baru Terbarukan Nabati mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang energi baru terbarukan nabati. (2) Seksi Energi Baru Terbarukan Non Nabati mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang energi baru terbarukan non nabati.
