PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 63
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kantor, pengelolaan urusan rumah tangga; b. pelaksanaan, pemeliharaan sarana dan prasarana; c. penyiapan dan pelaksanaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, pengadaan jasa konsultasi, dan pengadaan jasa lainnya serta penyusunan laporan pengadaan; dan d. pelaksanaan urusan penyimpanan, pendistribusian, pinjam pakai, dan inventarisasi perlengkapan kantor.
