PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 629
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
(1) Seksi Industri dan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang industri dan perdagangan.
(2) Seksi Pertanian, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pertanian, kelautan dan perikanan.
